MEDIATIPIKOR.COM – Pengamat sosial dan politik. Dr. Usman Lamreung,meminta Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris tidak terkesan “buang badan” dalam menyikapi maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jantho.
Menurut Usman, persoalan tambang ilegal tidak bisa semata-mata dijawab dengan alasan bahwa kewenangan perizinan dan penindakan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Kewenangan izin boleh berada di atas, tetapi dampak tambang ilegal terjadi di daerah dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jangan karena kewenangan izin ada di provinsi atau pusat, kemudian pemerintah kabupaten merasa persoalan ini bukan tanggung jawabnya. Ini logika yang keliru. Bupati adalah kepala daerah dan Jantho berada dalam wilayah administrasi Aceh Besar,” kata pengamat sosial dan politik,Dr.Usman Lamreung
Ia menjelaskan, berdasarkan perubahan regulasi sektor pertambangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan tertentu memang telah ditarik ke pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam menjaga ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang, keselamatan warga, serta melakukan koordinasi penanganan aktivitas ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, persoalan PETI jauh lebih luas daripada sekadar urusan penerbitan izin. Aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran air, konflik sosial, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Kalau sungai tercemar, hutan rusak, jalan rusak, masyarakat berkonflik, bahkan muncul ancaman bencana, apakah semuanya juga akan dikatakan bukan kewenangan kabupaten? Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika ada urusan yang menghasilkan PAD, tetapi mundur ketika muncul persoalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi konflik horizontal apabila aktivitas PETI dibiarkan. Masyarakat yang menolak tambang dapat berhadapan dengan pekerja tambang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah justru harus menjadi pihak yang berada di tengah untuk memastikan hukum berjalan, masyarakat terlindungi, dan konflik tidak berkembang menjadi benturan terbuka.
Bupati Aceh Besar, kata dia, juga memiliki posisi strategis sebagai kepala daerah sekaligus bagian dari Forkopimda kabupaten. Karena itu, Bupati seharusnya menggunakan seluruh instrumen koordinasi pemerintahan untuk mendorong langkah bersama dengan kepolisian, TNI, pemerintah provinsi, dan instansi teknis terkait.
“Bupati memang tidak menerbitkan izin tambang. Tetapi bupati tidak kehilangan kewenangan untuk bertindak sebagai kepala daerah. Koordinasi, pelaporan, pencegahan konflik, perlindungan masyarakat dan lingkungan, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyatakan masyarakat perlu memahami duduk persoalan kewenangan pertambangan. Ia menyebut kewenangan regulasi dan penindakan pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pusat.
“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Muharram, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut, menurut pengamat, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki peran dalam persoalan PETI.
“Jangan terjebak pada persoalan siapa yang punya izin. Yang lebih penting adalah siapa yang harus melindungi masyarakat ketika wilayahnya sedang menghadapi ancaman kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” katanya.
Ia meminta Pemkab Aceh Besar segera mengambil langkah konkret. Pertama, memetakan seluruh lokasi PETI di Jantho dan wilayah lainnya. Kedua, memastikan dampak lingkungan melalui pemeriksaan kualitas air dan kondisi hutan. Ketiga, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal. Keempat, membuka komunikasi dengan masyarakat dan pekerja tambang agar penanganan tidak menimbulkan konflik baru.
“Jangan tunggu korban, banjir besar, longsor, atau konflik sosial baru pemerintah bergerak. Negara harus hadir sebelum masalah menjadi bencana.”
Menurutnya, tambang emas ilegal bukan hanya masalah pertambangan. Ini adalah ujian terhadap keberanian pemerintah daerah menegakkan hukum dan melindungi rakyat.
“Kalau tambang legal membutuhkan izin, maka tambang ilegal membutuhkan tindakan. Jangan sampai masyarakat melihat negara hadir ketika menarik pajak dan retribusi, tetapi tidak hadir ketika lingkungan mereka dirusak,” pungkasnya.






