Opini

APBK Bukan Milik Kekuasaan: Ujian Integritas Birokrasi Aceh Besar

12
×

APBK Bukan Milik Kekuasaan: Ujian Integritas Birokrasi Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menjadi landasan penting dalam mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik yang bertentangan dengan ketentuan.

Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari manajemen kepegawaian. Karena itu, perubahan jabatan tidak boleh langsung dianggap sebagai bentuk politisasi birokrasi. Penilaiannya harus didasarkan pada prosedur, kompetensi, kinerja, dan alasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, jika suatu saat ditemukan bukti bahwa kewenangan kepegawaian digunakan untuk menghukum ASN karena menyampaikan keberatan profesional atau mengungkap persoalan yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus diperiksa secara serius.

Birokrasi yang sehat membutuhkan aparatur yang berani menyampaikan fakta, mengingatkan pimpinan ketika kebijakan berpotensi menyimpang, dan menjalankan tugas berdasarkan aturan. ASN tidak boleh ditempatkan dalam situasi yang membuat mereka harus memilih antara menjaga profesionalitas dan menyenangkan pihak tertentu.

Kepala organisasi perangkat daerah harus menjalankan kewenangannya secara profesional. Sekretaris Daerah juga memiliki peran strategis dalam menjaga koordinasi, disiplin, dan konsistensi tata kelola pemerintahan. Loyalitas kepada pimpinan tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban membenarkan setiap keputusan tanpa mempertimbangkan hukum dan kepentingan publik.

Bupati Harus Memastikan Pengawasan Berjalan

Dalam situasi seperti ini, Bupati Aceh Besar memiliki tanggung jawab memastikan seluruh perangkat pemerintahan bekerja sesuai ketentuan. Langkah yang diperlukan bukan sekadar imbauan agar ASN menjaga integritas, melainkan tindakan konkret untuk memperkuat pengawasan.

Inspektorat perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap paket pengadaan yang memiliki indikasi ketidakwajaran. Pemeriksaan dapat mencakup pola kemenangan penyedia, kewajaran harga, potensi konflik kepentingan, kesesuaian pelaksanaan kontrak, dan kualitas fisik pekerjaan.

Pengawasan juga perlu memastikan bahwa hasil belanja APBK benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan nilai kontrak. Jangan sampai administrasi pekerjaan terlihat lengkap, sementara mutu hasil pembangunan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi tindak pidana, temuan tersebut perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu menyampaikan hasil pengawasan yang dapat dibuka kepada publik dengan tetap memperhatikan kerahasiaan yang dilindungi hukum dan hak pihak-pihak yang diperiksa.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. Transparansi berarti menyediakan informasi yang relevan, menjelaskan dasar pengambilan keputusan, dan memastikan penggunaan anggaran dapat diawasi secara bertanggung jawab.

APBK Harus Kembali kepada Kepentingan Rakyat

APBK bukan milik kepala daerah, tim sukses, birokrat, ataupun kelompok pengusaha. Anggaran tersebut merupakan sumber daya publik yang harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya proyek yang dilaksanakan, besarnya anggaran yang terserap, atau megahnya bangunan yang berdiri. Ukuran yang lebih penting adalah manfaat yang dirasakan masyarakat: jalan yang berkualitas, drainase yang berfungsi, pelayanan publik yang semakin baik, fasilitas kesehatan yang memadai, serta pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Aceh Besar tidak kekurangan orang pintar maupun aparatur yang memiliki kemampuan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan orang-orang yang kompeten memperoleh ruang untuk bekerja, keputusan diambil berdasarkan aturan, dan pengawasan tidak berhenti pada formalitas administrasi.

Kritik terhadap pemerintahan semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ancaman yang harus dihindari. Tentu, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis informasi yang dapat diuji. Sebaliknya, pemerintah juga harus menunjukkan kedewasaan dengan menjawab kritik melalui data, klarifikasi, dan tindakan nyata.

Birokrasi tidak runtuh karena kritik. Birokrasi justru menjadi rapuh ketika dugaan penyimpangan tidak diperiksa, aparatur takut menyampaikan kebenaran, dan kepentingan kelompok ditempatkan di atas kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, integritas pemerintahan Aceh Besar tidak cukup dinyatakan melalui slogan atau komitmen di atas kertas. Integritas harus dibuktikan melalui proses pengadaan yang transparan, manajemen ASN yang profesional, pengawasan yang efektif, serta keberanian menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan hukum.

Sebab, APBK yang besar hanya akan bermakna apabila dikelola secara bersih, dan kekuasaan hanya akan memperoleh kepercayaan apabila dijalankan dengan integritas serta tanggung jawab kepada rakyat.