Mediatipikor.com, Bengkalis – Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila menggelar press release terkait penanganan perkara dugaan kasus penyematan bendera merah putih di leher Anjing yang disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.
Pada press release yang dilaksanakan, Senin (14/8/2023), di Polsek Pinggir tersebut, dihadiri sejumlah pihak diantaranya Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil 03 Mandau Kapten Arh. Jemirianto, kelompok atau organisasi kepemudaan dan masyarakat KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam pemaparannya, AKBP Bimo menegaskan bahwa dugaan kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya RHS (22) diduga menyematkan atau memasang Bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, 9 Agustus lalu.
Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari kejadian itu, Kapolres Bengkalis kerahkan anggota bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial.
“Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resor Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliau lah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu,” kata Bimo.
Pasca menerima laporan, pihak Kepolisian segera mengamankan RHS guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga berang atas viralnya video tersebut. Sepanjang perjalanannya, Bimo dan jajaran gelar langkah-langkah penyidikan sesuai SOP Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus ini. Dia menerangkan, perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya.















