Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Terkait Masalah Tanah Kesultanan Di Sumut
Kerabat Sultan Deli Adakan Pertemuan Khusus Dengan Yusril

Jakarta (MEDIATIPIKOR)
Kerabat Sultan Deli terdiri atas Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham dan Tengku Fauziddin Pangeran Bendahara Deli yang dipimpin oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr OK Saidin SH, M.Hum, Kamis (22/9/2022), mengadakan pertemuan khusus dengan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Persekutuan IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD OFFICE di Jakarta guna membahas lahan-lahan milik Kesultanan Deli yang ada di berbagai lokasi di Sumatera Utara.

Lahan-lahan yang dimaksud termasuk eks Bandara Polonia, tanah Eks Deli Spoorweg Maatschappij yang sekarang dikuasai PT. KAI, PT. Telkom (Eks Telefonken Maatschappij), tanah yang dikuasai PT Pertamina (Persero) Eks Bataviasche Petroleum Maatschappij, tanah yang digunakan untuk jalur pemipaan PDAM Tirtanadi dari Rumah Sumbul-Sibolangit Eks Ajer Bersih Maatschappij.

Selain itu, tanah yang yang sekarang secara de fakto dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara II, III dan IV (Persero) Eks Konsesi dengan Onderneming Belanda (Deli Mij, Arensberg Mij, Rubber Mij, dll) serta yang dikuasasi oleh pihak perkebunan swasta dan kantor-kantor pemerintah, BUMN dan TNI. Ada pula lahan konsesi ribuan hektar yang sekarang dibangun mega proyek Kota Deli Megapolitan oleh Grup Citraland.

Lahan-lahan tersebut di masa lampau digunakan baik untuk kepentingan pembangunan infra struktur, perkeretapian, telefon, air bersih, perkantoran, pemukiman dan lahan perkebunan berdasarkan perjanjian konsesi yang diberikan Sultan Deli kepada perusahaan-perusahaan Belanda. Yusril mengaku tertegun ketika kerabat Sultan Deli memperlihatkan seluruh naskah asli perjanjian konsesi beserta peta-petanya dengan sangat rinci.

Semua dokumen itu dibawa kembali ke tanah air oleh Prof Dr OK Saidi dari arsip-arsip aslinya yang disimpan di Negeri Belanda. Naskah-naskah asli itu ditulis dalam Bahasa Belanda dan Bahasa Melayu menggunakan huruf Arab. Semua salinan dokumen telah dilegalisasi oleh KBRI Den Haag, Negeri Belanda.

Lahan-lahan konsesi Sultan Deli yang diberikan dengan perjanjian selama 75 dan 99 tahun sejak tahun 1885 dan pembaharuannya di sekitar tahun 1910 kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Lahan-lahan konsesi itu menjadi masalah ketika Pemerintah RI di zaman Bung Karno mengeluarkan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dalam rangka pembatalan Perjanjian KMB dan perjuangan merebut Irian Barat atau Papua sekarang ini.

Dalam praktiknya, Pemerintah RI menganggap menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda termasuk pula menasionalisasikan lahan-lahan yang dikonsesikan itu. Padahal lahan-lahan tersebut bukanlah milik perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan, melainkan milik Sultan Deli yang disewa perusahaan-perusahaan Belanda itu berdasarkan perjanjian konsesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *