Pengadaan Masker yang Masih Mengambang
Jantho,(Media TIPIKOR) –Pengamat dan Akademisi Universitas Abulyatama Usman Lamreung, menilai opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LaporanHasil Pemeriksaan KeuanganPemerintah Daerah (LKPD)merupakan suatu hal yang tak lumrah. Sebab, di balik predikatopini WTP tersebut masih adanya dugaan mark-up anggaran yang ditemukan oleh BPK dalam laporan tersebut.
Dari laporan hasil temuan BPK RI terhadap anggaran keuangan Kabupaten Aceh Besar disinyalir adanya dugaan tindak praktek KKN karena tidak sesuai dengan uraian anggaran yang ditetapkan.“Salahsatunya temuan kegiatan pengadaan masker penanggulangan Covid-19 di Disnakertrans Aceh Besar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Usman Lamreung, kepada media tipikor,Kamis(30/6/22).
Meskipun semua dokumen pekerjaan telah dibuat selengkap mungkin,katanya, pihak auditor dari BPK tetap menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek ini. Temuan itu, sebut Usman, antara lain adanya kejanggalan pada mekanisme proses pemilihan pemenang tender.“BPK mengungkap temuan bahwa proses pemilihan pemenang tender hanya formalitas,” sebutnya.


















