Mediatipikor.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan maupun pedoman Pemerintah Daerah untuk mengelola pajak daerah dan dan retribusi daerah kedepannya,” kata Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan sambutan pada acara rapat evaluasi Perda tersebut di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Rahmanto dalam evaluasi itu nantinya tentu tidak bisa lepas dari saran serta masukan semua pihak dalam rangka meminimalisir adanya ketidaksepahaman maupun kekeliruan di poin Perda PDRD itu nantinya.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto menyebut jika evaluasi Perda PDRD itu tidak disegerakan tentunya akan merugikan daerah secara fiskal, mengingat bila semakin lama menunda maka semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah.


















