Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

ALAMP AKSI Desak Gubernur dan Bupati Tinjau Ulang Bimtek Rp1 M di Pulau Banyak

MEDIATIPIKOR.COM | Rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perangkat desa dan kader Posyandu di Pulau Banyak pada 24–26 November 2025 mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Jenderal ALAMP AKSI Aceh Singkil, Abdul Dawi Bancin, S.AP. Ia mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk meninjau ulang bahkan membatalkan kegiatan tersebut karena dinilai tidak efektif dan boros anggaran.

Abdul Dawi menilai pelatihan dan Bimtek seharusnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa. Namun menurutnya, kenyataan di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan.

“Setiap tahun perangkat desa ikut Bimtek 3–5 kali, tapi tidak terlihat dampaknya. Yang terjadi justru lebih mirip ajang bancakan,” tegas Dawi, Jumat (21/11/2025).

ALAMP AKSI mencatat, peserta dari kalangan ibu PKK, Geuchik/Kepala Kampong, dan kader Posyandu di Aceh Singkil diminta mengirimkan dua perwakilan untuk mengikuti Bimtek bertema:

“Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan TP Posyandu dalam Menangani Stunting.”

Pelatihan tersebut diprakarsai Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) dengan biaya mencapai Rp4 juta per peserta, sehingga total anggaran yang diserap diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Dawi menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan kondisi pemerintah yang sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

“Bimtek ini bisa dilakukan di Aceh Singkil tanpa harus memobilisasi peserta ke Pulau Banyak. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan ini hanya untuk memperkaya pihak tertentu,” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil harus mengambil langkah tegas untuk melindungi keuangan daerah serta memastikan pelatihan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Dasar Regulasi yang Dilanggar

Dawi merujuk sejumlah aturan yang menegaskan prinsip efisiensi dan larangan pemborosan anggaran, antara lain: