Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Ombudsman Warning Jangan Ada Pungli Berkedok Sertifikasi Guru

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty.

Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh dengan tegas memberikan warning tidak boleh ada pungutan sepeserpun terkait proses sertifikasi guru. Pasalnya, aroma tak sedap dari proses sertifikasi guru di Aceh mulai merebak, sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan tersebut sejak pekan lalu dan penangannya langsung digarap melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

“Kami menerima informasi dari para pelapor bahwa saat ini sedang berlangsung proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2026,” ujar Dian, Sabtu (7/2/2026).

Penulis: Amir SagitaEditor: Estobon