MEDIATIPIKOR.COM | Forum Masyarakat Indrapuri mempertanyakan dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Besar, Syeikh Muharram yang menetapkan ajudannya, Zulfa Saputra sebagai Imum Chik masjid tersebut. Pasalnya, penetapan itu dinilai bertentangan dengan hasil musyawarah bersama unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Indrapuri.
Sebelumnya, pada musyawarah akhir tahun 2025 yang dihadiri pengurus BKM, forum keuchik, imum mukim, serta jamaah tetap, disepakati bahwa Tgk Anisullah Arsyad ditetapkan sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk diproses lebih lanjut. Namun, karena adanya dinamika yang berkembang, pada 15 Februari 2026, Camat Indrapuri bersama unsur MUSPIKA plus kembali mengundang pihak BKM, imum mukim, imam masjid, para geuchik, serta tokoh masyarakat untuk menggelar musyawarah lanjutan.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Komandan Bustman, Keuchik Fajri, Nazar, serta tokoh masyarakat lainnya. Forum musyawarah kembali membahas secara terbuka dan menyeluruh terkait posisi Imum Chik Masjid Abu Indrapuri.
Hasilnya, forum kembali secara mufakat memutuskan Tgk Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Keputusan itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme adat, aspirasi jamaah, serta semangat kebersamaan masyarakat Indrapuri.
Namun, belum lama berselang, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya SK Bupati Aceh Besar yang menetapkan ajudan Bupati sebagai Imum Chik Masjid Abu Indrapuri. Penetapan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan pengurus BKM dan forum masyarakat Indrapuri.

















