Toke Husaini didampingi Prof. Mustanir, Marzuki Yahya selaku pengurus Forum Masyarakat Indrapuri menyatakan bahwa pihaknya menghormati pemerintah daerah, namun tetap mempertanyakan dasar dan pertimbangan yang digunakan dalam penerbitan SK tersebut.
“Kami sudah dua kali melaksanakan musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh unsur. Hasilnya jelas dan mufakat. Maka tentu kami bertanya, apa dasar penetapan yang berbeda dengan keputusan bersama masyarakat?” ujarnya.
Forum masyarakat Indrapuri juga menilai bahwa keputusan terkait Imum Chik seharusnya mengedepankan hasil musyawarah serta kearifan lokal yang selama ini menjadi pijakan dalam tata kelola masjid dan kehidupan keagamaan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait pertimbangan penerbitan SK tersebut.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan perpecahan di tengah jamaah dan tetap menjaga marwah Masjid Abu Indrapuri sebagai simbol sejarah dan persatuan umat di Aceh Besar.

















