Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

SP2HP Beredar, Polres Nisel Tetapkan Kades Balohao Tersangka

Polres Nias Selatan resmi menetapkan Faele Buulolo, Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen berupa ijazah. Penetapan tersebut diketahui pada Senin (13/4/2026).

Informasi itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, Sokhiziduhu Buulolo, dan beredar di publik. Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan awal telah diterima Polres Nisel sejak 22 April 2025.

Sejak saat itu, penyidik menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan, masing-masing bernomor SP.SIDIK/93/IX/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 8 September 2025, SP.SIDIK/134/XII/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2025, serta SP.SIDIK/55/III/RES.1.9/2026/RESKRIM tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah melalui gelar perkara, disimpulkan Faele Buulolo dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Adapun langkah selanjutnya, penyidik berencana melayangkan surat panggilan kepada tersangka, melakukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta menggelar perkara lanjutan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.

Namun, sikap Polres Nisel terkait keterbukaan informasi menuai sorotan. Saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026), Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Ahmad Fahmi, justru mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh wartawan dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Balohao, Faele Buulolo, belum berhasil dikoonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Penulis: S. SarumahaEditor: Rizal Syam