Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Dana Masuk Sejak Lama, THR dan Gaji ke-13 Guru di Aceh Besar Belum Cair Juga

MEDIATIPIKOR.COM | Kegelisahan para guru di Kabupaten Aceh Besar bukan tanpa sebab. Di tengah tekanan ekonomi serta kebutuhan mendesak menjelang meugang dan Idul Fitri, hak mereka—Tambahan Penghasilan (TKD), gaji ke-13, dan THR—justru tersendat.

Ironisnya, informasi yang beredar justru menegaskan satu hal paling krusial. Dananya ada, tetapi tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Fakta bahwa dana tersebut sudah masuk ke kas daerah sejak akhir Desember 2025 seharusnya menutup semua alasan klasik seperti “anggaran belum tersedia.” Namun realitasnya, hingga kini dana tersebut masih berputar di meja birokrasi dengan dalih “proses di Inspektorat.”

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan? Sementara hari raya sudah di depan mata.Di sinilah persoalan sebenarnya terbuka.

Masalahnya bukan lagi teknis, melainkan kegagalan manajerial.Dalih “tidak sempat dilakukan pergeseran anggaran” mencerminkan lemahnya perencanaan dan minimnya antisipasi fiskal. Keterlambatan transfer dari pusat bukan hal baru.

Pemerintah daerah seharusnya memiliki skenario cadangan, bukan justru gagap ketika dana benar-benar tersedia.

Jika dana sudah mengendap di kas daerah dan belum tersentuh, maka persoalannya jelas: bukan kekurangan anggaran, melainkan kelumpuhan dalam eksekusi. Birokrasi tampak lamban, tidak responsif, dan kehilangan sense of urgency terhadap kebutuhan riil masyarakat, khususnya para guru.

Lebih membingungkan lagi, muncul informasi bahwa THR dan gaji ke-13 “sudah dibayarkan pada tahun 2025.” Jika benar, lalu dana yang kini berada di kas daerah itu untuk siapa? Apakah ini sisa transfer, atau ada skema lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka?