Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Anggaran “Fantastis” Sekdakab Aceh Besar Disorot, MaTA Desak Audit Total

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian

MEDIATIPIKOR.COM | Pagu anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 menjadi sorotan publik karena dinilai tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara.

Sejumlah pos belanja seperti suvenir atau cenderamata, bahan cetak, hingga pengadaan komputer dan perlengkapan kantor disebut memiliki nilai yang tergolong “fantastis” dan rawan penyimpangan, mulai dari dugaan mark-up hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan setiap belanja dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya terkait aspek verifikasi dan validasi belanja daerah.

Sorotan juga tertuju pada anggaran rumah tangga Meuligoe (rumah dinas) Bupati Aceh Besar tahun 2025 yang tetap dialokasikan penuh, meskipun disebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Anggaran tersebut mencapai sekitar Rp32,2 juta per bulan atau hampir Rp390 juta per tahun, memicu pertanyaan publik karena rumah dinas itu dikabarkan jarang ditempati.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip value for money dalam pengelolaan anggaran serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penggunaan anggaran tanpa pemanfaatan riil dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan daerah.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai lemahnya transparansi pemerintah daerah semakin memperkuat kecurigaan publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi anggaran secara luas. Minimnya keterbukaan dinilai membuka ruang spekulasi dan potensi penyimpangan.