MEDIATIPIKOR.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini diambil setelah tidak adanya tanggapan terhadap permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan.
Surat keberatan bernomor 045/SAPA/IV/2026 tersebut dilayangkan pada 23 April 2026. Dalam keterangannya, SAPA menyebut telah lebih dulu mengajukan permohonan data kepada PPID Bappeda Aceh Besar terkait Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 melalui surat tertanggal 8 April 2026.
Namun hingga batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan, pihak PPID tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi. SAPA menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik.
βTidak adanya respons dari PPID merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan informasi publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan,β tegas Ketua SAPA, Fauzan Adami, Kamis (23/4/2026).
Dalam surat keberatan tersebut, SAPA merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
SAPA mendesak Sekda Aceh Besar untuk segera mengambil langkah konkret, seperti memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi, memerintahkan PPID terkait menyerahkan data yang dimohonkan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPID.
Selain itu, SAPA juga meminta Bupati Aceh Besar mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bahwa setiap anggaran yang dikelola berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

















