Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Merokok Saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD H Marzuki Jadi Sorotan

Anggota DPRD H Marzuki A Karim tampak asik merokok saat pelaksanaan kegiatan Rapat paripurna XXX DPRD Ogan Ilir

Anggota DPRD Ogan Ilir, H Marzuki A Karim, S.H, menjadi sorotan karena dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar peraturean daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang Kawasan tanpa rokok (KTR) yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, Anggota DPRD H Marzuki A Karim tampak asik merokok saat pelaksanaan kegiatan Rapat paripurna XXX DPRD Ogan Ilir Masa Sidang ke ll Tahun 2026, dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LkPJ) Bupati Ogan ilir Tahun anggaran 2025 pada Rabu (22/04/2026), dimana kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya.

Hal ini diungkapkan Ketua Forum Koalisi Pers Sumsel (FKP-SS), Irawan, kepada awak media seusai mengikuti jalannya kegiatan Rapat Paripurna tersebut.

“Dalam acara tersebut tampak jelas terlihat oknum anggota DPRD H Marzuki A karim SH. dari Partai Hanura sedang merokok dalam ruangan saat paripurna. Padahal kegiatan di hadiri lansung oleh Bupati Ogan Ilir, Wakil DPRD, Sekretaris Dewan, para kepala SKPD, Camat serta tamu undangan lainya,” ujar Irawan.

Lebih lanjut disampaikan Irawan, banyak pihak menyayangkan prilaku tersebut karna dianggap tidak pantas dilakukan oleh wakil Rakyat pada saat di ruang Resmi, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Secara aturan dan etika, anggota DPRD tidak diperbolehkan merokok saat rapat paripurna berlangsung. Ruang rapat paripurna merupakan tempat kerja dan tempat umum yang tertutup ber AC, yang termasuk dalam KTR berdasarkan Perda,” kata Irawan.

Ia menjelaskan bahwa Kode etik kedewanan di banyak daerah secara spesifik melarang anggota DPRD merokok selama rapat, baik itu rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (vape).

“Merokok dalam rapat dianggap tidak pantas, mencoreng kehormatan lembaga dewan, serta menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti rapat yang membahas hal penting,” ucapnya.

Ditegaskan Irawan bahwa anggota DPRD yang kedapatan merokok disaat rapat paripurna bisa dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pimpinan dewan atau badan kehormatan.

“Jika ingin merokok, anggota dewan diharuskan melakukannya di luar gedung atau diarea khusus merokok (smoking area) yang disediakan, bukan di ruang sidang,” pungkasnya.

Penulis: SuparmanEditor: Estobon