MEDIATIPOLIKOR.COM – Lambatnya penayangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Keterlambatan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menekankan aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, serta nilai manfaat bagi masyarakat.
Tokoh masyarakat Aceh Besar, Rusdi SH, kepada media ini mengatakan bahwa keterlambatan proses tender tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, ada sejumlah risiko hukum yang dapat muncul apabila proses tersebut terus berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
“Jika keterlambatan terjadi karena faktor nonteknis atau bahkan ada unsur kesengajaan, maka hal itu dapat memicu audit investigatif yang berujung pada dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Rusdi.
Ia menjelaskan, keterlambatan tender juga berpotensi menimbulkan persoalan perdata. Waktu pelaksanaan proyek yang semakin sempit, terutama menjelang akhir tahun anggaran, dapat menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.


















