Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

DPRD Barito Utara Laksanakan RDP Terkait PETI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Barito Utara terkait Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026).

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj. Merry Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua I, H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM dan 15 anggota Dewan lainnya.

RDP ini dihadiri Asisten bidang perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah Barito Utara, Bahrum P Girsang, S.P., Kapolres Barito Utara, Kodim 1013, perwakilan Kajari, Pengadilan Negeri, Kadis DPMPTSP PUPR, APDESI, Tokoh Adat dan perwakilan masyarakat lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara menjelaskan, DPRD memiliki fungsi penganggaran (budgeting), pengawasan dan legislasi (pembentukan peraturan daerah).

“Kita merumuskan bagaimana untuk kedepannya terkait penambang ilegal ini,” kata Hj. Merry memulai rapat RDP.

Sementara itu, Tim PEWARTA menyambut baik hasil Rapat Dengar Pendapat “RDP” DPRD Kabupaten Barito Utara terkait Pertambangan Ilegal/PETI yang digelar di Ruang Rapat DPRD Barito Utara.

Dalam notulen resmi RDP yang ditandatangani Pimpinan Rapat Ir. Hj. Mery Rukaini,M.IP dan Ketua Tim PEWARTA Agustian Rajab, DPRD Barito Utara mengeluarkan 2 kesimpulan penting:

Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat “WPR” kepada Bupati, lalu diteruskan Gubernur Kalimantan Tengah ke Menteri ESDM. WPR ini jadi bahan evaluasi RTRW Kabupaten Barito Utara.
Bentuk Panitia Khusus, DPRD dan Pemda sepakat membentuk Panitia Khusus untuk mengawal penyelesaian masalah tambang rakyat.

Ketua Tim PEWARTA Agustian Rajab menyampaikan apresiasinya. “Kami Tim PEWARTA mengucapkan terima kasih ke DPRD Barito Utara. hari ini bukti negara hadir. Warga PEWARTA nggak minta diistimewakan. Kami cuma minta diberi ruang legal sesuai UU No 3 Tahun 2020 Pasal 22 dan 67 tentang WPR dan IPR,” ujar Agustian usai RDP.

Menurut Agustian, kesimpulan RDP ini menjawab keresahan warga selama ini. “Selama ini warga disebut PETI = ilegal. Padahal UU sudah kasih jalan Izin Pertambangan Rakyat. Masalahnya WPR belum ada. Hari ini DPRD sudah buka pintunya. Tinggal Pemda Barito Utara segera usulkan ke atas,” tegasnya.

Tim PEWARTA berkomitmen mengawal tindak lanjut RDP. “Kami siap duduk bareng Panitia Khusus. Kami siap sediakan data lapangan. Tujuan kita sama: tambang rakyat yang taat hukum, menyejahterakan warga, dan menjaga lingkungan untuk anak cucu,” tutup Agustian.