MEDIATIPIKOR.COM – Dugaan praktik monopoli proyek dan pengondisian paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menjadi sorotan publik. Praktik tersebut diduga dijalankan melalui skema Penunjukan Langsung (PL) hingga proses tender yang diarahkan untuk memenangkan kelompok rekanan tertentu.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan kontraktor lokal yang menilai ruang persaingan usaha semakin sempit dan tidak berjalan secara sehat.
Seorang kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan “bancakan proyek” tersebut melibatkan oknum yang disebut-sebut berasal dari lingkaran tim sukses kepala daerah. Oknum tersebut diduga tidak hanya mengatur pembagian paket pekerjaan, tetapi juga menentukan pemenang proyek sejak awal.
“Proyek-proyek perencanaan dan konstruksi diduga dikendalikan agar jatuh ke tangan kontraktor yang sudah dipilih. Pola serupa juga disebut merambah sejumlah OPD yang memiliki anggaran besar,” ujarnya.
Lebih jauh, muncul dugaan praktik pecah paket, yakni memecah proyek bernilai besar menjadi beberapa paket kecil agar nilainya berada di bawah ambang batas tender. Dengan cara tersebut, proyek dapat dieksekusi melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tanpa melalui proses lelang terbuka.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, menegaskan bahwa dugaan monopoli proyek dan pecah paket merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurut Mahmud, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan proses pengadaan harus berjalan secara efisien, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel.
“Kalau proyek sudah diatur dari awal, apalagi pemenangnya sudah dikondisikan, itu bukan lagi pengadaan yang sehat. Itu namanya merusak sistem,” tegas Mahmud.
Ia menambahkan, apabila benar terjadi intervensi dalam penentuan pemenang proyek, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Ini bisa masuk kategori persaingan usaha tidak sehat. Negara dirugikan, sementara kontraktor lokal yang jujur menjadi korban,” katanya.


















