Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

Selain itu, lanjutnya, Dewan Pers pernah membuat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh lembaga di luar Dewan Pers melalui surat keputusan Ketua Dewan Pers No. 20/SK-DP/IV/2022 tertanggal 27 April 2022 setebal 4 halaman dengan lampirannya setebal 3 halaman.

Dalam keputusan itu dicantumkan Dewan Pers memperhatikan tentang Rapat Dewan Pers dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada Rabu, 6 April 2022.

Kemudian dalam keputusannya menetapkan Tentang Penegasan Fungsi Dewan Pers Dalam Standar Kompetensi Wartawan.

Pada poin kesatu disebutkan, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan yang menegaskan fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan, terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturaan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X2018 tertanggal 8 Oktober 2018.

Dan di poin kedua Dewan Pers menyatakan  tidak bertangung jawab atas kegiatan dan hasil lembaga profesi wartawan di luar yang telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Oleh karena itu, Dia mengatakan, persoalan ini telah menjadi jelas dan terang, bahwa tentang Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh LSP Pers Indonesia yang terlisensi oleh BNSP menjadi tanggung jawab pihak LSP Pers Indonesia dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Dewan Pers.

“Sehingga sertifikat kompetensi wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia patut dihormati oleh semua pihak, terutama oleh para pejabat pemerintahan dan swasta.” kata Hoky sapaan akrabnya.

Atas nama LSP Pers Indonesia Hoky tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensuport berdirinya LSP Pers Indonesia selama ini, terutama kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah, Menteri Kominfo Jhonny Plate, dan kepada Ketua BNSP Kunjung Masehat beserta  seluruh jajarannya.

Menanggapi terbitnya sertifikat kompetensi ini, Pemimpin Redaksi Duta Metro Mairizal, sebagai salah satu peserta pertama penerima Sertifikat Wartawan Utama,
mengaku senang dan merasa bangga.

“Ini adalah sertifikasi wartawan yang berkelas karena berdasarkan Standar Kompetensi yang diregistrasi Kemenaker. Sertifikatnya pun dicetak dan diterbitkan oleh pemerintah makin menambah kualitas kami selalu pemegang sertifikat,” ungkap Mairizal, peserta witness SKW asal Kota Padang, Sumatera Barat. 

Sementara itu, Dedik Sugianto selaku asesor penguji mengajak seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu ragu atau bimbang menentukan pilihan dalam mengikuti SKW di LSP Pers Indonesia.

“Kalau negara sudah melegitimasi dan mengakui, kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa sertifikat maupun proses sertifkasi mana yang bonafid dan berkelas,” pungkas Dedik yang juga menjabat Ketum Sindikat Wartawan Indonesia-SWI.(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *