Mediatipikor.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yang mana ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
“Seolah-olah memiliki hutang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah hutang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Media Online Tipikor, Selasa (28/3/2023), di Jakarta.
Pihak penyelenggara negara dimaksud, tutur Ali Fikri, merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak, terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan isterinya Ary Egahni Ben Bahat.
Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
Disisi lain, informasi diterima redaksi, Selasa siang (28/3), tampak sejumlah petugas yang mengenakan rompi KPK mendatangi dan menggeledah Kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda KM 5,5 Kuala Kapuas. Tim ini melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan, yakni Ruangan Bupati, Ruangan Wakil Bupati, dan Ruangan Sekretaris Daerah, serta selanjutnya Rumah Bupati Kapuas, dan beberapa Kantor SKPD Pemkab Kapuas.
Sebagaimana diketahui bahwa Ir. Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas, sementara Isterinya Ary Egahni Ben Bahat merupakan Anggota DPR RI fraksi Nasdem.(Fakhriadi)


















