Hukum  

Terangkan Perkara Kakon Way Nipah, Kasat Reskrim Tanggamus Bantah Abaikan Wartawan

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Hendra Safuan, S.H., M.H.,
Bagikan

Mediatipikor.com, Tanggamus – Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu. Hendra Safuan, S.H., M.H., melakukan hak jawab atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut dirinya mengabaikan atau tidak melayani wartawan dengan baik ketika diwawancarai terkait perkembangan kasus perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus.

“Pada saat shalat Ashar, sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut,” kata Hendra kepada awak media, Jumat (12/5/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim, terkait tidak ditahannya tersangka AP, berdasarkan permohonan tidak dilakukan penahanan dan dikarenakan adanya jaminan oleh Yazmi Dona, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka. Selain itu beberapa pertimbangan lainnya adalah bahwa yang bersangkutan masih harus menjalankan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa.

“Kami tegaskan bahwa kami anti kepentingan dari eksternal maupun intervensi dari manapun terkait dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga berita yang beredar tidak berdasar,” tegas Hendra.

Menurut Kasat Reskrim yang juga pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung ini, tidak ada intervensi penangan perkara atas tersangka AP telah dibuktikan berdasarkan beberapa kali gelar perkara, dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dikuatkan juga dengan adanya hasil visum et repertum.

“Ada asas hukum fiat justitia ruam caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuai dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan,” tuturnya.

Dibeberkan Hendra, bahwa tidak ditahannya tersangka AP, berdasarkan alasan Subyektif yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Alasan Subyektif dan Obyektif tersebut, agar difahami sehingga penyidik tidak melakukan penahanan,” bebernya.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Mirza YB Wk Panglima Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Tanggamus dalam menangani perkara kasus di Tanggamus.

“Kami keluarga besar Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung sangat mengapresiasi langkah langkah Kasat Reskrim Polres Tanggamus yang telah menangani berbagai perkara Kasus di Tanggamus dengan baik,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Tokoh Adat Hi. Nuzul Irsan yang juga Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Tanggamus atas langkah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dari awal masuk perkara sampai ditetapkannya Kakon Way Nipah sebagai tersangka.

“Tidak dilakukan penahanan itu benar menurut Pasal 21 KUHAP, karena pertimbangan penyidik, tersangka masih menjadi kepala Pekon aktif di wilayahnya dan akan kooperatif tidak akan melarikan diri. Saya hanya berharap bahwa dalam penegakan hukum, bila itu salah maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.(Hasbuna)