Nias Selatan – Ditetapkan tersangka sejak 23 Oktober 2025 dan di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nias Selatan (Nisel), Gugatan Pra Peradilan Erwinus Laia Dikabulkan.
Kajari Nisel, Edmond Novvery Purba, bersama Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli dan Penyidik Pidsus yang dikonfirmasi, Senin (13/4/2026), membenarkan hal tersebut, meski belum menerima secara resmi putusannya.
Terhadap putusan ini dikatakannya memang tidak bisa dilakukan upaya banding. Akan tetapi pihaknya akan melakukan ekspos untuk membahas hal-hal yang berkaitan sebagai bahan untuk menempuh langkah yang akan dilakukan penyidik selanjutnya dan tidak tertutup kemudian akan kembali menetapkan tersangka.
Menurut Kajari, pada saat penyelidikan sempat ada ada niat akan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, namun hal itu tak kunjung dilakukan hingga dilakukan 4 kali panggilan pemeriksaan tidak di hadiri, kemudian Kejari Nisel menetapkan DPO pada 26 Januari 2026.
Menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa Kejari Nisel dinilai tidak serius dalam menangani kasus tersebut karena selama 3 bulan tidak berupaya menangkap dan DPO masih bisa mengajukan Pra Peradilan, Kajari mengatakan bahwa sesuai aturan Kejaksaan tidak boleh mengeksekusi selama 7 hari masa Prapid.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Mantan Kadis PUPR Nisel dilakukan setelah melakukan pengembangan terhadap fakta persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.

















