Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Soal Proyek Rp 2,7 T, LIRA : Pemprovsu Lakukan Pembohongan Publik

Foto Istimewa

Mediatipikor.com, Medan – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menduga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan pembohongan publik terhadap realisasi fisik pekerjaan proyek Rp 2,7 T per 31 Desember 2022. Pasalnya, informasi dalam laman website Pemprovsu (www.sumutprov.go.id) yang tayang pada tanggal 28 Desember 2022 memuat judul “Proyek Tahun Jamak Rp 2,7 Triliun Sudah Terlaksana 60 Ruas Jalan” dengan keterangan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Bambang Pardede, yang menyebutkan progres pekerjaan per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%.

“Faktanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPKRI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprovsu TA 2022, ternyata menunjukkan hasil yang jauh berbeda,” kata Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Rabu (28/6/2023), di Kota Medan.

Andi Nasution menuturkan, dalam LHP BPKRI tersebut realisasi progres fisik proyek multiyears Rp 2,7 T per 31 Desember 2022, hanya sebesar 19,9626 % atau kurang 20% dari target kewajiban PT Waskita Karya (KSO) menyelesaikan progres fisik per 31 Desember sebesar 33,5%.

“Terdapat deviasi sekira 13 persen, yang berarti di atas 10 persen. Seharusnya, KPA maupun PPK melakukan pemutusan kontrak. Ironinya, Pemprovsu terus memberikan toleransi terhadap rekanan KSO tersebut,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Andi, progres fisik pekerjaan yang hanya 19,9626 % telah melalui Show Cause Meeting (SCM) sebanyak tiga kali.

Pertama,  SCM pada tanggal 26 September 2022, terjadi deviasi sekira 12 % dari target. Rekanan KSO diberi kesempatan satu bulan untuk mengejar progres.

Kedua, SCM pada tanggal 28 Oktober 2022, deviasi makin besar sekira 18,6 %. Rekanan KSO kembali diberi kesempatan satu bulan untuk mengejar progres.