Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Soal Proyek Rp 2,7 T, LIRA : Pemprovsu Lakukan Pembohongan Publik

Foto Istimewa

Ketiga, SCM pada tanggal 13 Desember 2022, deviasi sebesar 19,6 %. Rekanan diberi kesempatan 14 hari untuk mengejar progres.

“Nah, akhirnya per 31 Desember 2022, rekanan KSO tersebut hanya mampu merealisasikan progres fisik 19,9626 persen. Berarti KSO hanya mampu meningkatkan kinerjnya sekira 0,3 persen dari tenggat waktu pada SCM III,” urainya.

Dari kronologi tersebut, lanjut Andi, LIRA mempertanyakan apa untungnya bagi Pemprov Sumut membohongi publik, dengan menyebutkan progres fisik per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%.

“Kita juga heran dengan sikap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marlindo Harahap, yang tidak melakukan pemutusan kontrak. Padahal, Marlindo dapat mengabaikan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata,” ujarnya.

Kondisi ini, kata Andi, mengundang dugaan adanya permufakatan jahat terhadap proyek strategis Pemprovsu ini, terlebih per 18 April 2023, Pemprovsu melalui KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumut (sebelumnya Dinas BMBK) sudah melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.

“Gubsu seharusnya memperhatikan perilaku anak buahnya, yang terkesan tidak profesional. Apalagi, persoalan ini telah menjadi perhatian institusi hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.(OB)