Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Mantan Bupati Aceh Besar Diduga Terlibat Tambang Galian C Ilegal

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini juga bisa dipidana. Jadi, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” ujarnya.

Selanjutnya Dia menjelaskan, bahwa jika ada indikasi suatu proyek pembangunan dengan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornyapun memungkinan dipidana.

Dengan tegas Usman mengatakan, jika suatu perorangan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, seharusnya menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi. “Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Usman menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal, tutup saja,” tandasnya.