Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

RSUD Aceh Besar Lumpuh, Usman Lamreung Sebut Bukti Gagalnya Tata Kelola Daerah

Foto : Usman Lamreng

MEDIATIPIKOR.COM – Lumpuhnya pelayanan di RSUD Aceh Besar akibat mogok tenaga kesehatan dan kosongnya stok obat selama berbulan-bulan dinilai sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung.

Menurut Usman, kondisi yang terjadi di rumah sakit tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Ia menyoroti terhentinya pelayanan poliklinik, aksi mogok tenaga medis akibat hak yang tidak dibayarkan, serta kekosongan obat yang berlangsung hingga lima bulan.

β€œDalam perspektif kebijakan publik, ini sudah masuk kategori maladministrasi serius yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Secara normatif, lanjut Usman, pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas dalam menjamin layanan kesehatan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan sumber daya kesehatan, termasuk obat-obatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

β€œArtinya, kekosongan obat dalam waktu lama dan terganggunya pelayanan rumah sakit bukan hanya kegagalan administratif, tetapi berpotensi melanggar mandat undang-undang,” tegasnya.

Usman juga menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya manajemen RSUD Aceh Besar sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Padahal, dalam regulasi yang ada, rumah sakit memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam pengadaan obat.