Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Empat Bulan Gaji Guru SMPN 13 Al Fauzul Kabir Belum Cair, Pengamat Kritik Program Tahfidz Aceh Besar

Direktur Emirate Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si,

MEDIATIPIKOR.COM | Ambisi besar menghadirkan generasi Qurani melalui program β€œsatu gampong satu tahfidz” sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2022 seharusnya menjadi tonggak kemajuan pendidikan berbasis syariat di Aceh Besar.

Salah satu manifestasinya tampak pada kehadiran SMP Negeri 13 Al Fauzul Kabir di Kota Jantho, yang sejak awal dirancang sebagai sekolah unggulan untuk mencetak siswa penghafal Al-Qur’an.

Program ini lahir dari semangat kebijakan masa lalu yang progresif, dan hingga kini secara substansi masih berjalan. Namun sayangnya, di balik narasi ideal tersebut, realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah tata kelola yang rapuh dan memprihatinkan.

Ironi paling nyata terlihat pada persoalan mendasar, kesejahteraan guru yang terabaikan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para tenaga pengajar di sekolah tersebut empat bulan tidak menerima gaji, bahkan hingga memasuki April belum ada kejelasan terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam memenuhi kewajiban negara terhadap tenaga pendidik.

Padahal, secara mekanisme, setiap akhir tahun seharusnya dilakukan evaluasi kebutuhan guru dan penganggaran untuk memastikan kesinambungan pembiayaan. Fakta bahwa proses evaluasi ini diduga tidak berjalan pada bulan Desember lalu menunjukkan adanya kegagalan manajerial yang sistemik.

Pengamat sosial, Usman Lamreung, menilai kondisi ini sebagai cerminan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengawal program strategis berbasis syariat.

Menurutnya, ketidakpastian status dan kesejahteraan guru bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan adanya disorientasi kebijakan.

β€œKetika guru tidak mendapatkan hak dasarnya, maka program sebesar apa pun akan kehilangan fondasi utamanya,” ujarnya.

Kondisi ini menampar logika publik. Di satu sisi, pemerintah menggaungkan penguatan syariat Islam melalui pendidikan tahfidz; namun di sisi lain, justru abai terhadap hak dasar para guru yang menjadi ujung tombak program tersebut.