MEDIATIPIKOR.COM | Ambisi besar menghadirkan generasi Qurani melalui program “satu gampong satu tahfidz” sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2022 seharusnya menjadi tonggak kemajuan pendidikan berbasis syariat di Aceh Besar.
Salah satu manifestasinya tampak pada kehadiran SMP Negeri 13 Al Fauzul Kabir di Kota Jantho, yang sejak awal dirancang sebagai sekolah unggulan untuk mencetak siswa penghafal Al-Qur’an.
Program ini lahir dari semangat kebijakan masa lalu yang progresif, dan hingga kini secara substansi masih berjalan. Namun sayangnya, di balik narasi ideal tersebut, realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah tata kelola yang rapuh dan memprihatinkan.
Ironi paling nyata terlihat pada persoalan mendasar, kesejahteraan guru yang terabaikan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para tenaga pengajar di sekolah tersebut empat bulan tidak menerima gaji, bahkan hingga memasuki April belum ada kejelasan terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.
Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam memenuhi kewajiban negara terhadap tenaga pendidik.
Padahal, secara mekanisme, setiap akhir tahun seharusnya dilakukan evaluasi kebutuhan guru dan penganggaran untuk memastikan kesinambungan pembiayaan. Fakta bahwa proses evaluasi ini diduga tidak berjalan pada bulan Desember lalu menunjukkan adanya kegagalan manajerial yang sistemik.
Pengamat sosial, Usman Lamreung, menilai kondisi ini sebagai cerminan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengawal program strategis berbasis syariat.
Menurutnya, ketidakpastian status dan kesejahteraan guru bukan hanya persoalan teknis, tetapi menunjukkan adanya disorientasi kebijakan.
“Ketika guru tidak mendapatkan hak dasarnya, maka program sebesar apa pun akan kehilangan fondasi utamanya,” ujarnya.
Kondisi ini menampar logika publik. Di satu sisi, pemerintah menggaungkan penguatan syariat Islam melalui pendidikan tahfidz; namun di sisi lain, justru abai terhadap hak dasar para guru yang menjadi ujung tombak program tersebut.
Bagaimana mungkin cita-cita melahirkan generasi hafiz dapat tercapai jika para pendidiknya sendiri dibiarkan dalam ketidakpastian ekonomi? Ini bukan hanya soal kebijakan yang tidak sinkron, tetapi juga mencerminkan disorientasi dalam prioritas pembangunan.
Lebih jauh, Usman Lamreung juga menekankan bahwa persoalan ini menjadi indikator lemahnya tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan, khususnya dalam aspek perencanaan anggaran dan pengawasan birokrasi.
Ia menilai kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan slogan perubahan tanpa memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.
Ketika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pemerintah, tetapi juga masa depan program strategis daerah.
Oleh karena itu, langkah konkret yang harus segera diambil adalah evaluasi menyeluruh terhadap jajaran birokrasi. Seluruh lini manajemen yang bertanggung jawab harus diperiksa kinerjanya, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, dan distribusi hak-hak tenaga pendidik.
Hal ini juga sejalan dengan pandangan Usman Lamreung yang mendorong adanya audit internal dan penegakan akuntabilitas di tubuh birokrasi pendidikan.
Keberlanjutan program tahfidz di Aceh Besar tidak hanya ditopang oleh regulasi dan slogan, tetapi membutuhkan komitmen nyata dalam tata kelola yang profesional dan berpihak pada pelaksana di lapangan.
Jika pemerintah serius ingin menjadikan pendidikan tahfidz sebagai pilar penguatan syariat Islam, maka hal pertama yang harus dibenahi adalah memastikan bahwa para guru, sebagai aktor utama, dihormati, dihargai, dan dipenuhi hak-haknya. Tanpa itu, seluruh visi besar hanya akan menjadi retorika kosong di atas kertas.






