Alamp Aksi Desak Polisi Tuntaskan Dugaan KKN Rp7,1 Miliar di Baitul Mal Aceh Singkil

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Lembaga pengelola dana umat di Kabupaten Aceh Singkil tengah menjadi sorotan publik. Badan Baitul Mal setempat diduga terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun anggaran 2016–2017, dengan nilai mencapai Rp7,135 miliar.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana umat tersebut. Temuan itu, katanya, kini tengah ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.

“Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono membenarkan bahwa penyelidikan masih berjalan. Saat ini polisi tengah melengkapi sejumlah data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut,” kata Mahmud Padang, Senin (27/10/2025).

Menurut Mahmud, indikasi penyimpangan mencakup penyaluran dana yang tidak tepat sasaran hingga dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang hilang dari sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat justru tidak jelas arah penggunaannya. Banyak kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan laporan realisasi,” tegasnya.

Alamp Aksi Aceh menilai, dugaan penyimpangan tersebut menjadi sinyal kuat perlunya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana ZIS di lembaga itu.

“Kami menduga ada praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih,” ujar Mahmud menambahkan.

Publik kini menantikan langkah tegas kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana umat tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana zakat adalah amanah masyarakat, yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan integritas—bukan dijadikan ajang penyimpangan.