MEDIATIPIKOR.COM – Hingga penghujung Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum juga menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
Padahal, idealnya kedua dokumen perencanaan strategis itu harus rampung sejak Juli hingga Agustus. Keterlambatan ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan di Aceh Besar kembali macet.
Menurut Usman Lamreung, pengamat kebijakan publik dari Emirate Development Research (EDR), kondisi ini bukan sekadar soal teknis birokrasi, melainkan mencerminkan lemahnya manajemen pemerintahan daerah.
“Keterlambatan penyusunan RKPD dan KUA-PPAS menunjukkan rendahnya disiplin perencanaan dan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Ini bukan pertama kali terjadi, dan sayangnya sudah seperti penyakit tahunan,” ujar Usman kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, ketika dokumen perencanaan dan penganggaran terlambat disusun, seluruh proses pembangunan daerah ikut tersendat.
Program kerja menjadi terburu-buru, disusun tanpa kajian matang, dan akhirnya hanya menjadi formalitas tanpa arah serta dampak nyata bagi masyarakat.
“Akibatnya, banyak program pembangunan di Aceh Besar lahir tanpa ukuran keberhasilan yang jelas. Pemerintah seolah hanya mengejar tenggat waktu, bukan kualitas perencanaan,” lanjutnya.


















