Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejati Aceh Dalami Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa di Dinas BPSDM

MEDIATIPIKOR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Program beasiswa tersebut mencakup periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp420,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara sangat besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan bahwa penyidikan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai prosedur.

“Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam mekanisme penyaluran beasiswa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin (27/10/2025).

Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai:

* Tahun 2021: Rp153,8 miliar