Hukum  

Dari Sabu hingga Kosmetik Ilegal, Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiyawan bersama unsur Forkopimda saat memusnahkan barang bukti di kompleks Kejari Aceh Tenggara.
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa pagi (21/10/2025), disaksikan langsung unsur Forkopimda dan perwakilan Polres Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, SH., MH., menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 65 perkara pidana umum. Sebagian besar di antaranya merupakan kasus narkotika, disusul oharda, serta kamnegtibum dan TPUL.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti komitmen kita bersama dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Aceh Tenggara,” ujar Lilik.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 536,38 gram, ganja 59,09 gram, pil ekstasi 0,38 gram, 17 unit handphone, 7 timbangan elektrik, 6 senjata tajam, 19 helai pakaian, serta 275 kosmetik ilegal berbagai merek.

Plt Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tenggara, Fauzan, SH, menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Tenggara Nomor: PRINT–1469/L.1.20/BPApa.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

“Semua barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane, sejak Mei hingga Oktober 2025,” kata Fauzan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkoba seperti sabu dan pil ekstasi dilarutkan dalam air panas menggunakan blender, lalu cairannya dibuang ke tong. Barang bukti lain seperti ganja, handphone yang telah dihancurkan dengan martil, pakaian, dan kosmetik ilegal dibakar hingga habis.

Aksi pemusnahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan Aceh Tenggara yang bebas dari narkoba dan barang ilegal.