MEDIATIPIKOR.COM – Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Aceh menunjukkan kinerja gemilang dalam menjaga pintu masuk wilayah paling barat Indonesia dari peredaran barang ilegal. Dari hasil pengawasan intensif bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan 80 kasus narkotika dengan total berat tegahan mencapai 5,89 ton, serta menyita 6,89 juta batang rokok ilegal dari 284 penindakan di berbagai kabupaten/kota.
Nilai barang hasil penindakan rokok ilegal itu ditaksir mencapai Rp5,47 miliar, sementara penindakan lainnya yang dilakukan sejak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan pada Juli 2025 mencapai Rp1,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut capaian tersebut sebagai bukti bahwa Aceh menjadi salah satu titik krusial pengawasan nasional.
“Aceh adalah wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional, sehingga rawan penyelundupan dan narkotika. Kami terus memperkuat pengawasan di wilayah ini demi melindungi masyarakat dan perekonomian,” kata Djaka di Banda Aceh, Selasa (22/10/2025).
Dari total narkotika yang berhasil ditegah, Bea Cukai Aceh memperkirakan 9,4 juta jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga disebut menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain — sebagian besar berasal dari jalur laut dan dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Dalam paparan hasil pengawasan, Bea Cukai juga mengungkap dua kasus besar yang terjadi di Aceh:

















