* Tahun 2022:Rp141 miliar
* Tahun 2023: Rp64,5 miliar
* Tahun 2024: Rp61,1 miliar
Tim penyidik Kejati Aceh saat ini memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, mitra kerja BPSDM, serta pejabat internal di lingkungan dinas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi calon tersangka.
Ali Rasab menegaskan, penyimpangan dana pendidikan merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap masa depan generasi muda Aceh.
“Dana beasiswa seharusnya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi sesuai dengan amanat Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019,” katanya.
Kejati Aceh mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung penuh proses hukum dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas praktik korupsi di dunia pendidikan Aceh.

















