“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Sujoko dalam keterangannya.
Kapolres menegaskan, langkah tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan narkotika.
“Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi simbol komitmen Polres Aceh Besar untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

















