Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk melakukan penyelidikan atas piutang retribusi Izin Menara Telekomunikasi (IMT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat. Permintaan ini dikemukakan Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kecamatan Secanggang, Sugito, kepada wartawan, Senin (09/02/2026).
Menurut Sugito, APH harus segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, apakah ada indikasi kerugian negara terkait retribusi Izin Menara Telekomunikasi tersebut.
“Selidiki, apakah benar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tidak boleh melakukan pengutipan piutang retribusi IMT pada tahun 2015 atau tidak?. Jika diperbolehkan, maka piutang tersebut harus segera dikutip,” kata Sugito.
Dijelaskan Sugito lebih lanjut, selain melakukan penyelidikan atas retribusi IMT, APH diminta untuk melakukan penyelidikan atas Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
“Selidiki, apakah para pemilik tower memiliki SLF atau tidak. Jika tidak ada, Pemkab Langkat harus bongkar tower yang tidak memiliki SLF,” ujarnya.
Dibeberkan Sugito bahwa, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2024, terdapat piutang retribusi izin menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebesar Rp 1.163.074.000. Berikut Daftar rincian piutang retribusi IMT pada Dinas Kominfo Langkat per 31 Desember 2024 :
1. PT.Daya Mitra Telekomunikasi, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp272.020.000.
2. Tower Bersama Group, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp199.318.000.
3. Natrindo Telkom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp56.420.000.
4. PT.XL Axiata, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp60.670.000.
5. PT.Sampoerna Telekom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp29.520.000.
6. PT.Telkom Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp17.360.000.
7. PT.Hutchinson 3 Indonesia (Huwae), sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp4.340.000.
8. PT.Indosat, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp82.460.000.
9. PT.Telkomsel, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp420.980.000.
10. PT.Solusi Kreasi Pratama, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp14.180.000.
11. PT.Komet Intra Nusantara, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp22.864.000.
12. PT.Protelindo, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp20.006.000.
13. Net 1 Indonesia, sisa tunggakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.858.000.
Jumlah : Rp1.163.074.000.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Langkat, Wahyudiharto S.STP,M.Si, saat dikoonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (28/01/2026), mengatakan bahwa piutang tersebut adalah pada Tahun 2015 dan saat ini pihak Dinas Kominfo masih terus berupaya berkoordinasi, apakah masih memungkinkan untuk melakukan penagihan piutang tersebut.
“Mengingat, saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemda sudah tidak boleh lagi melakukan pemungutan retribusi telekomunikasi,” ujarnya.


















