Mediatipikor.com, Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas penataan tenaga kontrak atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Pleno DPRD Mura, Rabu (23/4/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, Ketua DPRD Mura, Rumiadi beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan stakeholder terkait lainnya.
Salah satu fokus utama dalam forum tersebut adalah pembahasan mengenai keberlanjutan status tenaga kontrak yang belum mencapai masa kerja minimal dua tahun, sebagaimana disyaratkan dalam regulasi Pemerintah Pusat. Ketentuan ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya tenaga Non ASN yang saat ini masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Bupati Heriyus menegaskan bahwa keberadaan tenaga Non ASN masih sangat dibutuhkan di Kabupaten Murung Raya, terutama dalam mengisi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.


















