Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Buron 3 Tahun, Terpidana Kekerasan terhadap Anak Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Asahan

Terpidana Kekerasan terhadap Anak Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Asahan

MEDIATIPIKOR.COM – Setelah tiga tahun menjadi buronan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya berhasil menangkap dan mengeksekusi Suriono, terpidana kasus kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 05.20 WIB, di sebuah rumah di kawasan Kebun Sawit, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, S.H., dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Riau serta Tim Intelijen Kejari Kuantan Singingi.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, sekalipun berusaha bersembunyi selama bertahun-tahun,” kata Kajari Asahan, Basril G, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Heriyanto Manurung, S.H.

Suriono dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022. Ia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan.

Namun, saat hendak dieksekusi, Suriono melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan melalui Surat DPO Kejari Asahan Nomor Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 November 2023.

Kasus ini bermula pada 19 Oktober 2020 di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Suriono terlibat cekcok dengan orang tua seorang anak berinisial E.S., yang kemudian merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Merasa malu dan marah, Suriono mendatangi korban, lalu terjadi pertengkaran hingga Suriono mencekik leher dan menumbuk wajah korban, serta menendang sepeda motor milik korban. Aksi itu sempat dilerai oleh ibu korban.

Setelah penangkapan, Suriono langsung dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Asahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukumannya.

Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.