Hukum  

Sepanjang 2025, Bea Cukai Gagalkan 5,89 Ton Narkotika dan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

ILustrasi: Bea Cukai Aceh Gagalkan 5,89 Ton Narkotika dan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Aceh menunjukkan kinerja gemilang dalam menjaga pintu masuk wilayah paling barat Indonesia dari peredaran barang ilegal. Dari hasil pengawasan intensif bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan 80 kasus narkotika dengan total berat tegahan mencapai 5,89 ton, serta menyita 6,89 juta batang rokok ilegal dari 284 penindakan di berbagai kabupaten/kota.

Nilai barang hasil penindakan rokok ilegal itu ditaksir mencapai Rp5,47 miliar, sementara penindakan lainnya yang dilakukan sejak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan pada Juli 2025 mencapai Rp1,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut capaian tersebut sebagai bukti bahwa Aceh menjadi salah satu titik krusial pengawasan nasional.

“Aceh adalah wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional, sehingga rawan penyelundupan dan narkotika. Kami terus memperkuat pengawasan di wilayah ini demi melindungi masyarakat dan perekonomian,” kata Djaka di Banda Aceh, Selasa (22/10/2025).

Dari total narkotika yang berhasil ditegah, Bea Cukai Aceh memperkirakan 9,4 juta jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga disebut menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp15 triliun. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu, ganja, MDMA, dan kokain — sebagian besar berasal dari jalur laut dan dikendalikan oleh jaringan lintas negara.

Dalam paparan hasil pengawasan, Bea Cukai juga mengungkap dua kasus besar yang terjadi di Aceh:

  • Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 menggagalkan penyelundupan 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk. Seluruh barang kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) dan masih dalam proses penelitian.

  • Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 menyita 3,87 juta batang rokok ilegal beserta satu unit truk. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, dan proses hukum masih berjalan.

Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan periode November 2024 hingga September 2025. Di antaranya 6,3 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar, serta sejumlah barang impor ilegal seperti telepon genggam, alas kaki, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, hingga produk makanan senilai Rp139 juta.

Langkah pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Aceh untuk menekan peredaran barang selundupan yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya menutup celah penyelundupan dan memperkuat kolaborasi lintas instansi.

“Kami akan menindak tegas pelanggaran tanpa kompromi. Bahkan, jika ditemukan indikasi, penyidikan akan diperluas hingga ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat, Bea Cukai berharap pengawasan di Aceh dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan visi pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam kerangka Asta Cita Nasional.