Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

OTT Ditjen Bea-Cukai, KPK Amankan 17 Orang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Ditjen Bea-Cukai Jakarta. Adapun pihak yang diamankan tersebut dari pegawai Bea Cukai hingga swasta dan tengah diperiksa intensif.

“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea-Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).

Dijelaskan Budi, 12 orang yang diamankan merupakan pegawai Ditjen Bea-Cukai dan 5 orang lainnya dari pihak swasta.

“Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

Semantara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang tersangka.

Adapun 6 tersangka tersebut yakni, Rizal selaku mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, inisial SIS (selaku) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Kemudian ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), JF selaku Pemilik PT Blueray PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.

Asep mengatakan, dari enam tersangka, baru lima yang dilakukan penahanan. Mereka yang ditahan yakni Rizal, SOS, RIL, AND, dan DK.

“KPK selanjutnya terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026, melakukan penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Penulis: Soekirman LeoEditor: Estobon