Jakarta – Babak panjang sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) akhirnya menemukan titik terang. Pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT secara tegas dan bijaksana menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025.
Amar putusan Majelis Hakim Banding menyatakan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan”.
Dengan putusan ini, seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak yang selama ini mengklaim kepemimpinan APKOMINDO secara sepihak yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno ditolak secara sah dan meyakinkan di dua tingkat peradilan. Kepengurusan sah DPP APKOMINDO periode 2022-2027 di bawah komando Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Ketua Umum dan Puguh Kuswanto, S.Kom. sebagai Sekretaris Jenderal kini telah memperoleh penguatan hukum lagi.
“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Putusan banding ini adalah hadiah terindah bagi seluruh keluarga besar APKOMINDO. Ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan penegasan bahwa tidak ada kekuatan sekecil apa pun yang mampu melindungi kebatilan ketika kebenaran tampil dengan bukti yang otentik,” ujar Hoky sapaan akrab Soegiharto, kepada awak media, Jumat (13/02/2026), di Jakarta.


















