MEDIATIPIKOR.COM – Komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menjadi sorotan publik. Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, dikabarkan tidak memenuhi panggilan resmi Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri.=
Berdasarkan surat panggilan Nomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menjadwalkan Bupati Aceh Besar untuk memberikan klarifikasi pada 11 Juni 2026 di Banda Aceh.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, Muharram Idris dilaporkan tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadiran orang nomor satu di Aceh Besar itu kemudian menuai perhatian publik dan mendapat kritik dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengambil langkah tegas guna menjaga kewibawaan lembaga pengawas pelayanan publik serta memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mangkirnya seorang pejabat publik dari panggilan lembaga negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat publik dapat mengabaikan mekanisme pengawasan tanpa konsekuensi. Ombudsman harus bertindak tegas, profesional, dan berwibawa dalam menindaklanjuti dugaan maladministrasi ini,” kata Muhammad Nur, Senin (22/6/2026).


















