Mediatipikor.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik Aswarodi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara (Lampura), dimana diketahui sebelumnya bahwa Asworadi merupakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Berlangsung Di Lantai III Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (25/3/2024), pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Aswarodi sebagai Pj Lampura berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah itu kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Bupati H. Budi Utomo, S.E.M
M dan wakil bupati H. Ardian Saputra, S.H, pasca memasuki akhir masa jabatan kepada Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampung Utara.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan, Penjabat Bupati mempunyai tugas dan fungsi wewenang terhadap bupati definitif. Dengan demikian, menurut Arinal Djunaidi, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pj Bupati maupun kepala daerah.

Pertama, Pj dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

















