Penyidik menduga WN merupakan salah satu pemilik paket pengadaan langsung proyek tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur. Paket tersebut diperoleh dari tersangka sebelumnya, Syifak Muhammad Yus (SMY).
βHasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume, yang menimbulkan kerugian negara Rp 411,2 juta lebih,β ujar Zulhir.
Dalam kasus ini, Polda Aceh lebih dulu menetapkan dan menahan SMY sebagai tersangka utama. Ia disebut berperan besar dalam pengaturan proyek wastafel tahun 2020, yang seharusnya mendukung fasilitas sanitasi sekolah di tengah pandemi COVID-19.
Dengan penambahan tersangka baru, penyidik memastikan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut

















