Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Musisi Aceh Terkenal Dibekuk Polisi, Diduga Jadi Kurir Sabu Internasional

Musisi Aceh Terkenal Dibekuk Polisi, Diduga Jadi Kurir Sabu Internasional

β€œMelalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” jelas AKP Erwinsyah Putra.

Namun, pada kasus ini, S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia, sehingga berusaha menjual sabu yang ia simpan dengan inisiatifnya sendiri. β€œPelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” tambah Kasat Res Narkoba.

Kini, tersangka S telah mendekam di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, pelaku terancam dengan hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum mencapai Rp10 Miliar.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

β€œKami tegaskan, Polres Aceh Utara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami minta peran serta aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang haram ini,” tutupnya.