Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual, Curi Motor, dan Ilegal Fishing

Konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Joko Triyono.
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Jajaran Polres Aceh Singkil menunjukkan taringnya. Dalam waktu sebulan, tiga kasus menonjol berhasil diungkap — mulai dari pelecehan seksual, pencurian sepeda motor, hingga ilegal fishing di laut Singkil.

Ketiga kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Joko Triyono.

“Semua kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan kami pastikan setiap pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal,” tegas AKBP Joko.

Kakak Ipar Bejat di Gunung Meriah

Kasus pertama terjadi di Desa Seping, Kecamatan Gunung Meriah, pada 4 Oktober 2025.
Pria berinisial A (30) dilaporkan mencabuli adik iparnya sendiri, yang masih 18 tahun dan baru menamatkan SMA.

Saat korban tertidur di kamarnya, pelaku masuk diam-diam, mencium kening dan bibir korban, lalu mencoba membujuk dengan uang Rp50 ribu agar mau melayani nafsunya.
Korban langsung melapor kepada orang tua, dan kasus itu diteruskan ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 15 Oktober di rumahnya. Barang bukti berupa baju gamis warna coklat campur abu-abu diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 46 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 45 bulan penjara.

Remaja Nekat Curi Motor, Kini Dibina Polisi

Kasus kedua menimpa Aya Riski, warga Kecamatan Gunung Meriah. Ia kehilangan motor Honda Beat BL 3280 RO di depan ruko cukur rambut pada 11 Oktober lalu.

Polisi mengendus pelaku RF (17), remaja asal Desa Gunung Lagan. Empat hari kemudian, RF ditangkap bersama barang bukti sepeda motor, BPKB, dan dua kunci kontak.

Namun karena masih di bawah umur, polisi tidak menahan RF. “Kami utamakan pendekatan pembinaan dengan orang tua, sesuai prinsip perlindungan anak,” ujar Kapolres.

RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dalam konferensi pers, wajahnya tidak ditampilkan.

Kapal Pukat Trawl Diringkus di Laut Singkil

Kasus ketiga muncul dari laut. Kapal KM Bintang Jaya, milik warga Tapanuli Tengah, tertangkap tangan menggunakan alat tangkap terlarang (pukat trawl) di perairan Pulau Panjang, Singkil Utara, 10 Oktober lalu.

Tim Sat Polairud Polres Aceh Singkil yang mendapat laporan masyarakat segera bergerak dan menemukan kapal tengah beroperasi.

“Kapal sempat kabur dan membuang jaring ke laut untuk menghilangkan bukti. Tapi tim kami berhasil mengejar dan mengamankannya,” ujar AKBP Joko.

Polisi menetapkan Fransiskus Bakkara (46), tekong kapal, sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain kapal GT 30, dua jaring trawl, peralatan navigasi, dan 1,5 ton ikan hasil tangkapan.

Tersangka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Sebagian hasil tangkapan ikan telah dilelang, sisanya disimpan sebagai barang bukti.

Kapolres AKBP Joko Triyono menegaskan bahwa ketiga pengungkapan itu merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Singkil dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya. “Kami tidak pilih-pilih perkara. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami tindak. Ini bagian dari komitmen menjaga rasa aman masyarakat,” tandasnya.