Namun, KPK menghentikan pengusutan kasus ini pada Desember 2024 dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian kasus tersebut tidak diumumkan kepada publik dan baru diketahui setahun kemudian pada Desember 2025.
“KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
KPK berharap Kejaksaan bisa menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Sehingga, menurut Budi, kasus itu bisa tertuntaskan secara optimal.
“Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ucap Budi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan di Konawe Utara oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ke tahap penyidikan.
“Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Kendati telah masuk pada penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa beberapa saksi.
Modus dugaan korupsi izin tambang ini adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam hutan. Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(Leo)


















