Menurutnya, Ranperda ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi perkembangan kelompok tani agar dapat berkembang secara mandiri, efektif, dan mampu menghadapi tantangan usaha tani di era modern.
Rumiadi berharap melalui rapat tersebut dapat tercipta mekanisme check and balance yang efektif antara legislatif dan eksekutif. Ia juga mengharapkan pemerintah daerah dapat memberikan pandangan secara komprehensif, termasuk masukan teknis serta kesiapan dalam mengimplementasikan Ranperda tersebut.
Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan dapat memfasilitasi kelompok tani dalam mengakses permodalan, teknologi, bibit unggul, serta memperoleh pendampingan penyuluhan yang terstruktur dan berkelanjutan.
(Fahriadi)


















