Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.
“Kami berharap Ranperda ini dapat mendorong kemandirian dan profesionalitas kelompok tani sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di Murung Raya,” ujar Rahmanto.
Pemerintah daerah juga berkomitmen mendukung pembahasan lanjutan Ranperda dengan memperhatikan keselarasan peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaannya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, serta dihadiri anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
(Fahriadi)


















