Menurut M. Nur, kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian proyek. Ia menilai fungsi Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pengawas lapangan belum berjalan optimal dalam memastikan kualitas pembangunan.
“Belanja modal yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat justru berubah menjadi ruang pemborosan akibat lemahnya komitmen terhadap mutu dan akuntabilitas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Berulangnya temuan serupa dari tahun ke tahun, menurutnya, menjadi indikasi bahwa sistem pengendalian internal belum mampu berfungsi sebagai mekanisme pencegahan.
“Kalau temuan yang sama terus berulang, itu artinya sistem pengawasan internal gagal membangun deteksi dini. Ia hanya bekerja sebagai pemadam kebakaran, bukan benteng pencegahan,” ujarnya.
M. Nur meminta Pemerintah Aceh Besar tidak hanya berfokus pada mempertahankan opini WTP, tetapi menjadikan hasil audit BPK sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah.
Ia juga mendorong reformasi dalam sistem perencanaan anggaran, khususnya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Menurutnya, penyusunan target pendapatan dan belanja harus lebih realistis, disesuaikan dengan kapasitas fiskal, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Jika tata kelola fiskal yang serampangan ini terus dipertahankan di tengah tekanan ekonomi, maka rakyat Aceh Besar akan terus menjadi korban. Kesejahteraan publik dikorbankan hanya demi mempertahankan formalitas selembar sertifikat WTP,” pungkasnya.


















