Mediatipikor.com, Jantho – Proyek pembangunan pipanisasi peningkatan jaringan irigasi persawahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Besar dengan nilai anggaran miliaran rupiah terkesan mubazir. Pasalnya, proyek pipanisasi yang menghubungkan delapan gampong (Desa) untuk persawahan warga di Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, hingga kini tidak dapat dinikmiati masyarakat.
Informasi dihimpun awak media, proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut rencananya akan menyasar delapan Gampong diantaranya, Gampong Data Cut, Gampong Weu, Gampong Jantho, Gampong Barueh, Gampong Aweuh, dan Gampong Jalin. Namun belakangan proyek ini dikabarkan menuai polemik ditengah masyarakat dan diduga tidak sesuai volume pekerjaannya serta tidak sesuai regulasi yang ada.
“Proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2019 senilai Rp3,5 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Besar. Dikerjakan CV. Portal Konstruksi,” kata tokoh masyarakat Kota Jantho, Fauzi kepada Media Online Tipikor, Kamis (18/5/2023), di Jantho.
Kondisi ini, tutur Fauzi, membuat masyarakat Jantho kesal dan kecewa, karena harapan mereka bisa menikmati air untuk persawahan dalam bercocok tanam ternyata kandas tak sesuai harapan.

“Hingga detik ini airnya belum juga mengalir ke persawahan masyarakat. Yang disesalkan, dengan anggaran begitu besar, tapi manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat, ini proyek mubazir dan gagal,” ujarnya.
Mirisnya lagi, kata Fauzi, proyek yang dinilai masyarakat gagal tersebut sudah serah terima sementara pekerjaan atau profesional hand over (PHO) dari penyedia jasa kepada Dinas PUPR Aceh Besar.
“Jelas proyek ini sia-sia karena tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebaiknya dijadikan museum saja, buat apa dibangun kalau tidak pakai, buang-buang uang saja,” sebut Fauzi bernada kesal.


















